Perwali ini mengatur tentang: pendaftaran dan pendataan; penetapan besaran pajak; pembayaran dan penyetoran; pengurangan, pembetulan, dan pembatalan ketetapan; pemeriksaan; penagihan; penghapusan poutang pajak; pengaturan lain yang berhubungan dengan tata cara pemungutan; dan pemungutan secara elektronik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat