Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pangkal Pinang Nomor 11 Tahun 2024

Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perwali ini mengatur tentang: pendaftaran dan pendataan; penetapan besaran pajak; pembayaran dan penyetoran; pengurangan, pembetulan, dan pembatalan ketetapan; pemeriksaan; penagihan; penghapusan poutang pajak; pengaturan lain yang berhubungan dengan tata cara pemungutan; dan pemungutan secara elektronik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pangkal Pinang Nomor 11 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kota Pangkal Pinang
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pangkal Pinang
Tanggal Penetapan
22 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2024
Tanggal Berlaku
22 Mei 2024
Sumber
Berita Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2024 Nomor 217
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pangkal Pinang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 99 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan