Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pangkal Pinang Nomor 2 Tahun 2024

Batas Wilayah Kelurahan Di Kota Pangkalpinang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perwali ini mengatur tentang: Batas wilaya kelurahan di Kecamatan Bukit Intan; batas wilayah keluarahan di Kecamatan Taman Sari; batas wilayah di Kecamatan Pangkal Balam; batas wilayah kelurahan di Kecamatan Rangkui; batas wilayah kelurahan di Kecamatan Gerunggang; batas wilayah kelurahan di Kecamatan Gabek; dan batas wilayah kelurahan di Kecamatan Girimaya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pangkal Pinang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Batas Wilayah Kelurahan Di Kota Pangkalpinang
T.E.U.
Indonesia, Kota Pangkal Pinang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pangkal Pinang
Tanggal Penetapan
05 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
05 Maret 2024
Tanggal Berlaku
05 Maret 2024
Sumber
Berita Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2024 Nomor 208
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pangkal Pinang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 141 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan