Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 35 Tahun 2024

Pedoman Pengelolaan Dan Pemberdayaan Pasar Rakyat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur tentang: Klasifikasi pasar rakyat; pengelolaan pasar rakyat; pemberdayaan pasar rakyat; pendataan, penataan, dan penempatan pedagang; hak dan kewajiban pedagang; pengelolaan sarana dan prasarana penunjang; tanggung jawab dan larangan pengelolaan; dan tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi pasar rakyat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Dan Pemberdayaan Pasar Rakyat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Selatan
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Toboali
Tanggal Penetapan
05 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
05 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
05 Agustus 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2024 Nomor 35
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 82 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan