Perbup ini mengatur tentang: Klasifikasi pasar rakyat; pengelolaan pasar rakyat; pemberdayaan pasar rakyat; pendataan, penataan, dan penempatan pedagang; hak dan kewajiban pedagang; pengelolaan sarana dan prasarana penunjang; tanggung jawab dan larangan pengelolaan; dan tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi pasar rakyat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat