Perbup ini mengatur tentang: Pemberian alokasi dan desa dari hasil pajak dan retribusi; ketentuan penggunaan dana desa dari hasil pajak dan retribusi daerah; pembagian alokasi dana desa dari hasil pajak dan retribusi daerah; tata cara penyaluran dana desa dari hasil pajak dan retribusi daerah; pelaksanaan alokasi dana desa dari hasil pajak dan retribusi daerah kepada pemerintah desa; prioritas penggunaan; mekanisme penetapan prioritas penggunaan dana desa dari hasil pajak dan retribusi daerah kepada pemerintah desa; pengelolaan, pelaporan, dan pengawasan; dan sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat