Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Penetapan Rincian Dana Desa; Bab 3. Penyaluran; Bab 4. Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Bab 5. Penggunaan; Bab 6. Pemantauan dan Evaluasi; Bab 7. Penghentian dan/atau Penundaan Penyaluran Dana Desa; Bab 8. Ketentuan Lain-Lain; Bab 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat