Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 68 Tahun 2013

Pelayanan Terpadu Pembayaran Pendapatan Asli Daerah Melalui Bank

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pergub ini mengatur mengenai Pelaksana pelayanan terpadu pembayaran PAD melalui Bank beserta tugasnya; mekanisme pembayaran PAD melalui Bank; Prasarana pelayanan terpadu pembayaran PAD; Koordinasi antara Pelaksana; Monitoring serta Evaluasi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 68 Tahun 2013 tentang Pelayanan Terpadu Pembayaran Pendapatan Asli Daerah Melalui Bank
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
68
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 Juli 2013
Tanggal Pengundangan
17 Juli 2013
Tanggal Berlaku
17 Juli 2013
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2013 NOMOR 72022
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA / KPBU
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
HUKUM PERDATA
Halaman ini telah diakses 94 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Pergub Prov. DKI Jakarta No. 204 Tahun 2014 tentang Sistem Penerimaan Pajak Daerah Secara Elektronik
    sepanjang yang mengatur mengenai mekanisme pembayaran pajak daerah
  2. Pergub Prov. DKI Jakarta No. 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan Pembayaran Pajak Daerah
Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Pembayaran Pendapatan Asli Daerah Melalui Bank

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan