Pergub ini mengatur mengenai Pelaksana pelayanan terpadu pembayaran PAD melalui Bank beserta tugasnya; mekanisme pembayaran PAD melalui Bank; Prasarana pelayanan terpadu pembayaran PAD; Koordinasi antara Pelaksana; Monitoring serta Evaluasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat