Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Bab 3. Perencanaan; Bab 4. Pengumuman Lowongan; Bab 5. Pelamaran/Pendaftaran; Bab 6. Seleksi dan Pengumuman Hasil Seleksi; Bab 7. Pengangkatan dan Pemberhentian; Bab 8. Pembiayaan/Pendanaan; Bab 9. Monitoring dan Evaluasi; Bab 10. Ketentuan Lain-Lain; Bab 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat