Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lembata Nomor 49 Tahun 2024

Penanggulangan Penyakit Menular Infeksi Human Immunodeficiency Virus, Tuberkulosis dan Malaria

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Penanggulangan Penyakit Menular Infeksi HIV, Tuberkulosis dan Malaria; Bab 3. Sumber Daya Kesehatan; Bab 4. Koordinasi, Jejaring Kerja dan Kemitraan; Bab 5. Peran Serta Masyarakat; Bab 6. Monitoring dan Evaluasi; Bab 7. Pencatatan dan Pelaporan; Bab 8. Pembiayaan; Bab 10. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lembata Nomor 49 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Penyakit Menular Infeksi Human Immunodeficiency Virus, Tuberkulosis dan Malaria
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lembata
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Lewoleba
Tanggal Penetapan
30 September 2024
Tanggal Pengundangan
30 September 2024
Tanggal Berlaku
30 September 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2024 Nomor 49
Subjek
KESEHATAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lembata
Bidang
Halaman ini telah diakses 76 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan