Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Penanggulangan Penyakit Menular Infeksi HIV, Tuberkulosis dan Malaria; Bab 3. Sumber Daya Kesehatan; Bab 4. Koordinasi, Jejaring Kerja dan Kemitraan; Bab 5. Peran Serta Masyarakat; Bab 6. Monitoring dan Evaluasi; Bab 7. Pencatatan dan Pelaporan; Bab 8. Pembiayaan; Bab 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat