Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud dan Tujuan; Bab 3. Pengadaan; Bab 4. Panitia Pengadaan PNS; Bab 5. Tahapan Pengadaan; Bab 6. Pengawasan dan Pelaporan; Bab 7. Pembiayaan; Bab 8. Ketentuan Lain-Lain; Bab 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat