ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mendukung terwujudnya tujuan
pembangunan nasional di bidang kesehatan
khususnya keselamatan ibu hamil, ibu melahirkan,
dan bayi baru lahir, diperlukan keselarasan sistem
rujukan sesuai dengan standar kompetensi fasilitas
kesehatan di Kabupaten Lembata;
b. bahwa dalam rangka menurunkan AKI dan AKB di
Kabuapten Lembata yang masih tergolong tinggi jika
dibandingkan dengan angka kematian secara Nasional
dan Regional dan belum mengalami penurunan secara
signifikan setiap tahun karena terlambat dalam proses
pelaksanaan rujukan, baik dari masyarakat ke
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, maupun dari
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama ke Fasilitas
Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut, perlu
mendekatkan akses dan mencegah terjadinya
keterlambatan penanganan pada ibu hamil, bersalin,
ibu nifas, dan bayi baru lahir terutama di daerah sulit
akses ke fasilitas kesehatan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan huruf a angka 4 huruf
C Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36
Tahun 2023 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat
Daerah dan Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang
Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang
Kesehatan,
Dinas
Kesehatan
Daerah
menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan di
bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan
pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan,
kefarmasian dan alat kesehatan, pendanaan
kesehatan, dan sumber daya manusia kesehatan,
perlu menetapkan pedoman rujukan bagi ibu hamil,
ibu bersalin, ibu nifas, dan bayi baru lahir;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Rujukan Bagi Ibu Hamil, Ibu Bersalin, Ibu Nifas, dan
Bayi Baru Lahir.
- 1. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Lembata sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2000 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 52 Tahun
1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan;
4. Pertaturan Mentri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Kesehatan Masa Sebelum
Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan masa Sesudah
Melahirkan, Pelayanan Kontrasepsi, dan Pelayanan
Kesehatan Seksual;
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2023
tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan
Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang
Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang
Kesehatan.
- Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Kebijakan dan Prinsip Alur Rujukan; Bab 3. Mekanisme, Tata Cara dan Skema Rujukan; Bab 4. Komunikasi dan Sistem Informasi Rujukan; Bab 5. Peran Serta Masyarakat dan Lintas Sektor; Bab 6. Telemedisin dan Telekesehatan; Bab 7. Pembiayaan kesehatan; Bab 8. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 9. Ketentuan Penutup.
|