Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Kedudukan; Bab 3. Susunan Organisasi, tugas dan Fungsi; Bab 4. Tata Kerja; Bab 5. Eselon, Jenjang, Pengangkatan dan Pemberhentian; Bab 6. Penjabaran Tugas dan Fungsi; Bab 7. Pembiayaan; Bab 8. Bagan Struktur; Bab 9. Ketentuan Peralihan; Bab 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat