Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Penggunaan KKPD; Bab 3. Pengelola KKPD; Bab 4. UP KKPD; Bab 5. Pengajuan, Penerbitan dan Penggunaan KKPD; Bab 6. Pelaksanaan Pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah Daerah; Bab 7. Biaya Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah; Bab 8. Monitoring dan Evaluasi; Bab 9. Pengawasan; Bab 10. Ketentuan Lain-Lain; Bab 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat