ABSTRAK: |
- bahwa setiap warga negara dan masyarakat Indonesia
termasuk penyandang disabilitas mempunyai
kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama,
sehingga perlu diberikan pelindungan dan pemenuhan
terhadap hak yang dimilikinya;
bahwa untuk tertib administrasi dan dalam rangka
mewujudkan kesamaan hak dan kedudukan bagi
penyandang disabilitas menuju kehidupan yang
sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi, perlu
dilakukan upaya pelindungan dan pemenuhan hak
penyandang disabilitas secara terarah dan terencana;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang
Disabilitas, Pemerintah Daerah wajib melakukan
perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi tentang
pelaksanaan penghormatan, pelindungan dan
pemenuhan hak penyandang disabilitas;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pelindungan dan Pemenuhan
Hak Penyandang Disabilitas.
- 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SistemPerencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentangPelayanan Pubik (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5038);3. Undang-Undang NomorPembentukan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubahbeberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor13 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6801);MenimbangMengingat12 Tahun 2011 tentangPeraturan Perundang-undangan4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimanatelah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor2 Tahun 2022 tentang Cipta Keija menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6856);5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentangAdministrasi Pemerintahan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimanatelah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6856);6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentangPenyandang Disabilitas (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5871);7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HubunganKeuangan antara Pemerintah Pusat dan PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6757);8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentangKesehatan (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5063);9. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang AparaturSipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6897);10. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentangKabupaten Lampung Selatan di Provinsi Lampung(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6955);11. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentangPenyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran NegaraRepubik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);12. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentangPelaksanaan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009tentang Pelayanan Publik (Lemabaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2012 Nomor 215,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5357);13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentangPerangkat Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6402);14. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentangManajamen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PemerintahTahun 17 Tahun 2020 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6477);15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentangPembinaanPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6041);16. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentangStandar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6178);17. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentangPenyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi PenyandangDisabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2019 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6368);18. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentangPerencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadapPenghormatan, Pelaksanaan, dan Pemenuhan HakPenyandang Disabilitas (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2019 Nomor 184, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6399);19. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentangAkomodasi yang Layak untuk Peserta Didik PenyandangDisabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2019 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6473);20. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentangAkomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitasdalam Proses Peradilan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2019 Nomor 174, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6538);21. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentangAksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik,dan Perlindungan dari Bencana bagi PenyandangDisabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2019 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6540);22. Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2017 tentangStandar Rehabilitasi Sosial dengan Pendekatan ProfesiPekeijaan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2017 Nomor 744);dan Pengawasan Penyelenggaraan23. Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan MinimalBidang Sosial di Daerah Provinsi dan di DaerahKabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2018 Nomor 868);24. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentangStandar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar PelayananMinimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di DaerahKabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2018 Nomor 868);25. Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentangAsistensi Rehabilitasi Sosial sebagaimana telah diubahbeberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri SosialNomor 2 Tahun 2024 (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2024 Nomor 550);26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (BeritaRepublik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1419);27. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7Tahun 2016 tentang Pembentukan dan SusunanPerangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan(Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun2016 Nomor 16) sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten LampungSelatan Nomor 4 Tahun 2023 (Lembaran DaerahKabupaten Lampung Selatan Tahun 2023 Nomor 35);28. Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 42 Tahun2023 tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi, SusunanOrganisasi, serta Tata Keija Perangkat Daerah (LembaranDaerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2023 Nomor351).
- Tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
|