Dalam Peraturan ini berisi 4 (empat) bab dan 30 (tiga puluh) pasal: Ketentuan Umum; Penyusutan Arsip; Sumber Daya Kerasipan; dan ketentuan penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat