Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Kabupaten dengan Kewenangan Desa, RKP Desa dan Prioritas Penggunaan Dana Desa; Bab 3. Prinsip, Kebijakan dan Teknis Penyusunan APBDesa; Bab 4. Pelaksanaan Evaluasi APBDesa; Bab 5. Hal-Hal Khusus; Bab 6. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat