Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2024

Pengelolaan Daerah Aliran Sungai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan Umum; 2.Perencanaan; 3.Perencanaan; 4.Pelaksanaan Pengelolaan DAS; 5.Pengelolaan Danau; 6.Kelembagaan; 7.Sistem Informasi Pengelolaan DAS; 8.Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan, Penelitian dan Pengembangan; 9.Peran Serta Masyarakat dan Akademisi; 10.Pemberdayaan Masyarakat; 11.Hak dan Kewajiban; 12.Insentif; 13.Monitoring dan Evaluasi; 14.Penyelesaian Sengketa/Perselisihan; 15.Sanksi Administratif; 16.Pembinaan dan Pengawasan; 17.Ketentuan Peralihan; 18.Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
04 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
04 Juni 2024
Tanggal Berlaku
04 Juni 2024
Sumber
LD Tahun 2024 No. 1, TLD No. 113
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 159 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan