Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 7 Tahun 2024

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Standar Harga Satuan dan Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati Kepulauan Anambas ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan dan Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2024, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Standar Harga Satuan dan Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Anambas
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tarempa
Tanggal Penetapan
22 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2024
Tanggal Berlaku
22 Maret 2024
Sumber
BD.2024/No.770
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 19 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan dan Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2024

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan