Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Siak Nomor 49 Tahun 2023

Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Siak;

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Ini Berisi 7 (tujuh) Bab Dan 63 (enam puluh tiga) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Jenis dan Sumber Data; Prinsip Satu Data; Penyelenggara Satu Data; Penyelenggaraan Satu Data; Penguatan Infrastruktur dan Teknologi; Peningkatan Sumber Daya Manusia; Insentif dan Disinsentif; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Pertisipasi Badan Hukum; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Siak Nomor 49 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Siak;
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Siak
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Siak Sri Indrapura
Tanggal Penetapan
16 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2023
Tanggal Berlaku
16 Maret 2023
Sumber
BD.2023/No.49
Subjek
SATU DATA INDONESIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Siak
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 55 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan