Dalam Peraturan Ini Berisi 7 (tujuh) Bab Dan 63 (enam puluh tiga) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Jenis dan Sumber Data; Prinsip Satu Data; Penyelenggara Satu Data; Penyelenggaraan Satu Data; Penguatan Infrastruktur dan Teknologi; Peningkatan Sumber Daya Manusia; Insentif dan Disinsentif; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Pertisipasi Badan Hukum; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat