Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Penganggaran dan Tata Cara Penghitungan Alokasi Dana Desa; Bab 3. Pembagian, Penetapan dan Mekanisme Penyaluran ADD; Bab 4. Penyusunan dan Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Alokasi Dana Desa; Bab 5. Sanksi; Bab 6. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat