Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2024

Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Manggarai Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penetapan Besaran Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai Peraturan Bupati Manggarai Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penetapan Besaran Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Manggarai Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Manggarai Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penetapan Besaran Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Manggarai Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penetapan Besaran Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Manggarai
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Ruteng
Tanggal Penetapan
03 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2024
Tanggal Berlaku
03 Januari 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Manggarai Tahun 2024 Nomor 2
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Manggarai
Bidang
Halaman ini telah diakses 135 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Manggarai Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penetapan Besaran Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Manggarai Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Manggarai Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penetapan Besaran Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan