Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Tanggung Jawab dan Wewenang; Bab 3. Kelembagaan; Bab 4. Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat; Bab 5. Forum Pengurangan Risiko Bencana dan TSBD/K; Bab 6. Peran Lembaga Usaha, Lembaga Pendidikan, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat Media Massa dan Lembaga Internasional dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Bab 7. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Bab 8. Prabencana; Bab 9. Tanggap Darurat; Bab 10. Pascabencana; Bab 11. Pendanaan, Penggunaan Dana Penanggulangan Bencana dan Pengelolaan Bantuan; Bab 12. Kerja Sama Antar Daerah; Bab 13. Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi; Bab 14. Pengawasan; Bab 15. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat