Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngada Nomor 3 Tahun 2024

Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Tanggung Jawab dan Wewenang; Bab 3. Kelembagaan; Bab 4. Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat; Bab 5. Forum Pengurangan Risiko Bencana dan TSBD/K; Bab 6. Peran Lembaga Usaha, Lembaga Pendidikan, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat Media Massa dan Lembaga Internasional dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Bab 7. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Bab 8. Prabencana; Bab 9. Tanggap Darurat; Bab 10. Pascabencana; Bab 11. Pendanaan, Penggunaan Dana Penanggulangan Bencana dan Pengelolaan Bantuan; Bab 12. Kerja Sama Antar Daerah; Bab 13. Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi; Bab 14. Pengawasan; Bab 15. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngada Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ngada
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bajawa
Tanggal Penetapan
21 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
21 Juni 2024
Tanggal Berlaku
21 Juni 2024
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2024 Nomor 3
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ngada
Bidang
Halaman ini telah diakses 99 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan