Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 3 Tahun 2024

Pelaksanaan Deradikalisasi bagi Mantan Narapidana Terorisme dan Orang atau Kelompok Orang yang Sudah Terpapar Paham Radikal Terorisme

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Pelaksanaan Deradikalisasi bagi Mantan Narapidana Terorisme dan Orang atau Kelompok Orang yang Sudah Terpapar Paham Radikal Terorisme. Deradikalisasi adalah suatu proses yang terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan yang dilaksanakan untuk menghilangkan atau mengurangi dan membalikkan pemahaman radikal terorisme yang telah terjadi. Ruang lingkup Peraturan Badan ini meliputi: a. identifikasi dan penilaian; b. pembinaan; c. pembentukan tim koordinasi pelaksanaan Deradikalisasi; d. reintegrasi sosial; dan e. pemantauan dan evaluasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Deradikalisasi bagi Mantan Narapidana Terorisme dan Orang atau Kelompok Orang yang Sudah Terpapar Paham Radikal Terorisme
T.E.U.
Indonesia, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Bentuk Singkat
Peraturan BNPT
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 Desember 2024
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2024
Tanggal Berlaku
06 Desember 2024
Sumber
BN 2024 (924): 14 hlm.; peraturan.go.id
Subjek
TERORISME
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Bidang
HUKUM PIDANA
Halaman ini telah diakses 162 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan