Peraturan ini mengatur mengenai Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas. Izin Tinggal Diplomatik diberikan kepada Orang Asing pemegang Visa Diplomatik yang masuk Wilayah Indonesia untuk: a. melakukan kunjungan; atau b. bertempat tinggal dalam rangka penempatan pada Perwakilan Negara Asing, atau Organisasi Internasional di Wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik. Sedangkan Izin Tinggal Dinas diberikan kepada Orang Asing pemegang Visa Dinas yang masuk Wilayah Indonesia untuk: a. melakukan kunjungan; atau b. bertempat tinggal dalam rangka penempatan pada Perwakilan Negara Asing, atau Organisasi Internasional di Wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas yang tidak bersifat diplomatik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat