Peraturan ini mengatur mengenai Visa Diplomatik dan Visa Dinas. Visa Diplomatik diberikan kepada Orang Asing pemegang: a. paspor diplomatik; atau b. paspor lain untuk melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik. Visa Dinas diberikan kepada Orang Asing pemegang: a. paspor dinas; atau b. paspor lain untuk melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik. peraturan ini juga memuat pengaturan mengenai jenis visa diplomatik dan visa dinas; kewenangan pemberian visa diplomatik dan visa dinas; Prosedur teknis permohonan dan penerbitan visa diplomatik dan visa dinas; serta bentuk dan format visa diplomatik dan visa dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat