Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2024

Visa Diplomatik dan Visa Dinas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Visa Diplomatik dan Visa Dinas. Visa Diplomatik diberikan kepada Orang Asing pemegang: a. paspor diplomatik; atau b. paspor lain untuk melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik. Visa Dinas diberikan kepada Orang Asing pemegang: a. paspor dinas; atau b. paspor lain untuk melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik. peraturan ini juga memuat pengaturan mengenai jenis visa diplomatik dan visa dinas; kewenangan pemberian visa diplomatik dan visa dinas; Prosedur teknis permohonan dan penerbitan visa diplomatik dan visa dinas; serta bentuk dan format visa diplomatik dan visa dinas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Luar Negeri
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Menteri Luar Negeri
Bentuk Singkat
Permenlu
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
07 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
07 Oktober 2024
Sumber
BN 2024 (642): 15 hlm.; peraturan.go.id
Subjek
HUBUNGAN INTERNASIONAL / KERJA SAMA INTERNASIONAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Luar Negeri
Bidang
HUKUM INTERNASIONAL
Halaman ini telah diakses 357 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permenlu No. 6 Tahun 2018 tentang Visa Diplomatik Dan Visa Dinas

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan