Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2024

Pemberian Fasilitas Diplomatik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Pemberian Fasilitas Diplomatik. Fasilitas Diplomatik adalah hak istimewa dan pembebasan dari kewajiban tertentu yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada wakil resmi negara pengirim dan Organisasi Internasional untuk menjalankan misi diplomatik, misi konsuler atau misi khusus di Indonesia. Fasilitas Diplomatik terdiri antara lain: a. pemberian pas bandara; b. perizinan senjata api dan amunisi pada saat kunjungan VVIP dan/atau VIP ke Indonesia; c. perizinan impor dan ekspor; d. pembebasan bea masuk dan/atau cukai; e. pembebasan pajak, biaya penerimaan negara bukan pajak, retribusi. Fasilitas Diplomatik diberikan kepada badan dan orang. terdiri atas: a. Perwakilan Negara Asing; dan b. Organisasi Internasional. Orang terdiri atas: a. Pejabat Perwakilan Negara Asing; b. Pejabat Organisasi Internasional; dan c. pihak-pihak tertentu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemberian Fasilitas Diplomatik
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Luar Negeri
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Menteri Luar Negeri
Bentuk Singkat
Permenlu
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
07 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
07 Oktober 2024
Sumber
BN 2024 (641): 11 hlm.; peraturan.go.id
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Luar Negeri
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 300 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan