Peraturan ini mengatur mengenai Pemberian Fasilitas Diplomatik. Fasilitas Diplomatik adalah hak istimewa dan pembebasan dari kewajiban tertentu yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada wakil resmi negara pengirim dan Organisasi Internasional untuk menjalankan misi diplomatik, misi konsuler atau misi khusus di Indonesia. Fasilitas Diplomatik terdiri antara lain: a. pemberian pas bandara; b. perizinan senjata api dan amunisi pada saat kunjungan VVIP dan/atau VIP ke Indonesia; c. perizinan impor dan ekspor; d. pembebasan bea masuk dan/atau cukai; e. pembebasan pajak, biaya penerimaan negara bukan pajak, retribusi. Fasilitas Diplomatik diberikan kepada badan dan orang. terdiri atas: a. Perwakilan Negara Asing; dan b. Organisasi Internasional. Orang terdiri atas: a. Pejabat Perwakilan Negara Asing; b. Pejabat Organisasi Internasional; dan c. pihak-pihak tertentu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat