Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Timur Nomor 29 Tahun 2024

Pendelegasian Pelimpahan Kewenangan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha dan Perizinan Non Berusaha kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam perbup ini diatur mengenai Pendelegasian Pelimpahan Kewenangan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha dan NPerizinan Non BerusahaKepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tugas, kewajiban, hak dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pelayanan perizinan dan tertib administrasi pelayanan perizinan. Ruang lingkup Peraturan Bupati meliputi: (a) pendelegasian kewenangan pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha dan Perizinan Non Berusaha, (b) penyelenggaraan PTSP, dan (c) pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha dan Perizinan Non Berusaha secara elektronik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Timur Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pendelegasian Pelimpahan Kewenangan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha dan Perizinan Non Berusaha kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Timur
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Selong
Tanggal Penetapan
20 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
20 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
20 Agustus 2024
Sumber
BD 2024 (29): 16 hlm
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 152 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lombok Timur untuk Penerbitan Perizinan dan Non-perizinan di Bidang Penanaman modal

  2. Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lombok Timur untuk Penerbitan Perizinan dan Non-perizinan di Bidang Penanaman modal

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan