Dalam perbup ini diatur mengenai Pendelegasian Pelimpahan Kewenangan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha dan NPerizinan Non BerusahaKepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tugas, kewajiban, hak dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pelayanan perizinan dan tertib administrasi pelayanan perizinan. Ruang lingkup Peraturan Bupati meliputi: (a) pendelegasian kewenangan pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha dan Perizinan Non Berusaha, (b) penyelenggaraan PTSP, dan (c) pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha dan Perizinan Non Berusaha secara elektronik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat