Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangka Nomor 27 Tahun 2024

Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan ke Provinsi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur tentang: tata cara pendaftaran dan pendataan; tata cara pembayaran dan penyetoran; tata cara pelaporan; pengurangan dan pembetulan SPTPD; pemeriksaan pajak; penagihan; keberatan; gugatan; perizinan; pengelolaan opsen MBLB ke Provinsi; dan rekonsiliasi pajak;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangka Nomor 27 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan ke Provinsi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sungailiat
Tanggal Penetapan
13 September 2024
Tanggal Pengundangan
13 September 2024
Tanggal Berlaku
13 September 2024
Sumber
BD 2024/NOMOR 27
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 110 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan