Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangka Nomor 16 Tahun 2024

Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur tentang: pendaftaran dan pendataan pajak reklame; tata cara penetapan pajak reklame; tata cara pembayaran dan penyetoran pajak reklame; pemeriksaan pajak reklame; surat tagihan pajak reklame; penagihan pajak reklame; kedaluwarsa penagihan pajak reklame; penghapusan piutang pajak reklame; keberatan pajak reklame; banding pajak reklame; gugatan pajak reklame; pengembalian kelebihan pembayaran pajak reklame; dan ketentuan terkait perizinan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangka Nomor 16 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sungailiat
Tanggal Penetapan
11 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
11 Juli 2024
Tanggal Berlaku
11 Juli 2024
Sumber
BD 2024/NOMOR 16
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 88 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan