Perbup ini mengatur tentang: Pengelolaan rumah susun sederhana sewa; status kepenghunian, pengurus warga, persyaratan, hak kewajiban dan larangan; pemanfaatan rusunawa; perhitungan tarif sewa; pemberian pengurangan. keringanan, atau pembebasan tarif sewa pengelolaan rusunawa; dan sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat