Perbup ini mengatur tentang: mengubah ketentuan Pasal 3 tentang besaran TPP; mengubah ketentuan Pasal 4 tentang pemberian TPP kepada ASN yang Jabatan Manajerial; mengubah ketentuan Pasal 6 tentang pemberian TPP kepada CPNS dan Plt atau Plh; mengubah ketentuan Pasal 14 tentang besara TPP bagi Jabatan Nonmanajerial; dan mengubah ketentuan Pasal 26 tentang Pegawai ASN yang tidak diberikan TPP dan yang Ditunda TPP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat