Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2024

Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur tentang: mengubah ketentuan Pasal 3 tentang besaran TPP; mengubah ketentuan Pasal 4 tentang pemberian TPP kepada ASN yang Jabatan Manajerial; mengubah ketentuan Pasal 6 tentang pemberian TPP kepada CPNS dan Plt atau Plh; mengubah ketentuan Pasal 14 tentang besara TPP bagi Jabatan Nonmanajerial; dan mengubah ketentuan Pasal 26 tentang Pegawai ASN yang tidak diberikan TPP dan yang Ditunda TPP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung Timur
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Manggar
Tanggal Penetapan
23 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
23 Februari 2024
Tanggal Berlaku
23 Februari 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2024 Nomor 2
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung Timur
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 263 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan