Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Belitung Timur Nomor 1 Tahun 2024

Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur tentang: Mengubah Pasal 8 tentang pihak yang dapat melakukan pengajuan usul hibah uang, barang, dan/atau jasa; mengubah Pasal 10 tentang mekanisme pengajuan usul; mengubah Pasal 12 tentang proses pelaksanaan evaluasi; mengubah Pasal 17 tentang pemeriksaan penjabaran anggaran; mengubah Pasal 19 tentang pendaftaran penerima hibah; mengubah Pasal 20 tentang pencatatan penerima hibah; mengubah Pasal 26 tentang mekanisme penggunaan hibah; mengubah Pasal 33 tentang jenis bantuan sosial kepada penerima bantuan; mengubah Pasal 35 tentang pengalokasikan rencana bantuan sosial; mengubah Pasal 36 tentang mekansime bantuan sosial yang tidak direncanakan; mengubah Pasal 42 tentang pengajuan usul bantuan sosial; dan mengubah Pasal 46 tentang evaluasi terhadap usulan bantuan sosial.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Belitung Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung Timur
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Manggar
Tanggal Penetapan
30 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2024
Tanggal Berlaku
30 Januari 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2024 Nomor 1
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung Timur
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 107 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan