Perbup ini mengatur tentang: Mengubah Pasal 8 tentang pihak yang dapat melakukan pengajuan usul hibah uang, barang, dan/atau jasa; mengubah Pasal 10 tentang mekanisme pengajuan usul; mengubah Pasal 12 tentang proses pelaksanaan evaluasi; mengubah Pasal 17 tentang pemeriksaan penjabaran anggaran; mengubah Pasal 19 tentang pendaftaran penerima hibah; mengubah Pasal 20 tentang pencatatan penerima hibah; mengubah Pasal 26 tentang mekanisme penggunaan hibah; mengubah Pasal 33 tentang jenis bantuan sosial kepada penerima bantuan; mengubah Pasal 35 tentang pengalokasikan rencana bantuan sosial; mengubah Pasal 36 tentang mekansime bantuan sosial yang tidak direncanakan; mengubah Pasal 42 tentang pengajuan usul bantuan sosial; dan mengubah Pasal 46 tentang evaluasi terhadap usulan bantuan sosial.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat