Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 17 Tahun 2024

Transaksi Non Tunai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Transaksi Non Tunai; Bab 3. Pelaporan; Bab 4. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 5. Sanksi Administratif; Bab 6. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Transaksi Non Tunai
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Timor Tengah Selatan
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
SoE
Tanggal Penetapan
12 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
12 Juli 2024
Tanggal Berlaku
12 Juli 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024 Nomor 17
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 75 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan