Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa No. 02 Tahun 2013

Fasilitas Pembebasan Pajak Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan yang dibiayai Dari Hibah Melinium Callengge Corporation

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang pembebasan pajak daerah Kabupaten terhadap kegiatan yang dibiayai dari hibah Millenium Challenge Corporation (MCC) untuk mendukung pelaksanaan Program Compact

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamasa Nomor 02 Tahun 2013 tentang Fasilitas Pembebasan Pajak Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan yang dibiayai Dari Hibah Melinium Callengge Corporation
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamasa
Nomor
02
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Mamasa
Tanggal Penetapan
05 Februari 2013
Tanggal Pengundangan
05 Februari 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013/NO.2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamasa
Bidang
Halaman ini telah diakses 525 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan