Maksud Peraturan Bupati ini yaitu mewujudkan pembangunan Daerah yang sejuk secara lingkungan, ekonomi, politik, keamanan, sosial dan budaya. Tujuan Peraturan Bupati ini yaitu sebagai pedoman untuk melaksanakan program dan kegiatan dalam mewujudkan pembangunan Daerah yang sejuk secara lingkungan, ekonomi, politik, keamanan, sosial dan budaya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat