Maksud Peraturan Bupati ini sebagai pedoman dalam pelaksanaan penyaluran dana Program Subsidi Bunga Pinjaman kepada Usaha Mikro. Tujuan Peraturan Bupati ini untuk : a. Pelaku Usaha Mikro untuk mengakses permodalan kepada lembaga jasa keuangan profesional; b. membantu melepaskan usaha mikro dari jeratan rentenir; c. menyediakan permodalan bunga rendah bagi usaha mikro dengan memberikan keringanan pembayaran bunga untuk mengurangi beban biaya usaha; dan d. meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat