Maksud penyusunan Standar Satuan Harga Tertinggi Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas belanja program atau kegiatan dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan. Ruang lingkup peraturan bupati ini meliputi: 1. Penetapan standar satuan harga; dan 2. fungsi, kriteria, dan pelaksanaan standar satuan harga.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat