Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantaeng Nomor 18 Tahun 2024

Tata Cara Percepatan Sertifikasi Tanah Aset Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III RUANG LINGKUP BAB IV PELAKSANAAN PERCEPATAN SERTIFIKASI Bagian Kedua Tanah Aset Yang Belum Memiliki Legalitas Bagian Ketiga Tanah Aset Yang Berupa SPPFBT/Segel/Sporadik Bagian Keempat Tanah Aset yang Sudah Memiliki Sertifikat Tapi Belum Atas Nama Pemerintah Daerah Bagian Kelima Tanah Aset yang Sudah Bersertifikat Tetapi Belum Sesuai Peruntukannya Bagian Keenam Penggantian Sertifikat Tanah Hilang BAB V PEMBENTUKAN TIM PENSERTIFIKATAN TANAH BAB VI PEMBIAYAAN BAB VII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantaeng Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tata Cara Percepatan Sertifikasi Tanah Aset Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantaeng
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bantaeng
Tanggal Penetapan
24 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
24 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
24 Agustus 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2024 Nomor 18
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantaeng
Bidang
HUKUM AGRARIA
Halaman ini telah diakses 316 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan