Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 15 Tahun 2024

Tatacara Pengurangan Pokok dan/atau Sanksi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Kabupaten Manggarai Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Tatacara Pengurangan Pokok; Bab 3. Tatacara Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Bab 4. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tatacara Pengurangan Pokok dan/atau Sanksi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Kabupaten Manggarai Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Manggarai Barat
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Labuan Bajo
Tanggal Penetapan
14 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2024
Tanggal Berlaku
14 Maret 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2024 Nomor 15
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 213 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 104 Tahun 2022 tentang Tatacara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Di Kabupaten Manggarai Barat

  2. Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 19 Tahun 2023 tentang Tatacara Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Tanah dan Bangunan Terhadap Tanah Terdampak Pembangunan Kepentingan Umum Yang Diberikan Secara Sukarela Tanpa Ganti Rugi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan