Dalam Peraturan Ini Berisi 8 (delapan) Bab dan 13 (tiga belas) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Pelaksana Pasar Murah Bersubsidi; Penerima Paket Dan Penetapan Penerima Paket Pasar Murah Bersubsidi; Enis Dan Harga Komoditas Serta Instrumen Yang Digunakan Pada Pasar Murah Bersubsidi; Pelaksanaan Pasar Murah Bersubsidi; Pembiayaan; Monitoring Dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat