Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 42 Tahun 2024

Pembentukan Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya Pada Perusahaan Umum Daerah Bidadari Kabupaten Manggarai Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya; Bab 3. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 42 Tahun 2024 tentang Pembentukan Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya Pada Perusahaan Umum Daerah Bidadari Kabupaten Manggarai Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Manggarai Barat
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Labuan Bajo
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2024 Nomor
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - SISTEM PENGENDALIAN INTERN - PENGAWASAN / AUDIT INTERNAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 100 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan