Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukamara Nomor 29 Tahun 2024

Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2023 terdiri atas: 1. Pendapatan Daerah a. Pendapatan Asli Daerah b. Pendapatan Transfer c. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah Jumlah Pendapatan Belanja Daerah a. Belanja Operasi 1. Belanja Pegawai 2. Belanja Barang dan Jasa 3. Belanja Subsidi 4. Belanja Hibah 5. Belanja Bantuan Sosial Jumlah Belanja Operasi b. Belanja Modal 1. Belanja Modal Tanah 2. Belanja Modal Peralatan dan Mesin 3. Belanja Modal Gedung dan Bangunan 4. Belanja Jalan, Jaringan dan Irigasi 5. Belanja Modal Aset Tetap Lainnya 6. Belanja Modal Aset Lainnya Jumlah Belanja Modal c. Belanja Tidak Terduga- Belanja Tidak Terduga Jumlah Belanja Tidak Terduga d. Belanja Transfer 1. Belanja Bagi Hasil Rp. 34.223.538.134,80 Rp. 681.490.471.136,00 Rp. 3.720.048.672.00 Rp. 719.434.057.942,80 Rp. 234.370.048.269,50 Rp. 216.857.601.524,02 Rp. 3.286.849.500,00 Rp. 64.576.479.974,00 Rp. 1.857.008.500,00 Rp. 520.947.987.767,52 Rp. 21.606.879,00 Rp. 27.648.654.147,00 Rp. 35.089.973.008,65 Rp. 68.439.941.664,85 Rp. 802.743.249,00 Rp. 24.864.000,00 Rp. 132.027.782.948,50 0,00 0,00 Rp. 1.030.427.412,00 2. Belanja Bantuan Keuangan Jumlah Belanja Transfer Surplus/(Defisit) Rp. 78.431.233.852,00 Rp. 79.461.661.264,00 Rp. (13.003.374.037,22 2. 2. Pembiayaan a. Penerimaan Pembiayaan b. Pengeluaran Pembiayaan Jumlah Pembiayaan Netto Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. 155.039.662.266,26 Rp. 27.645.237.316.60 Rp. 127.394.424.949,66 Rp 114.391.050.912,44 Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. (1) Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dirinci lebih lanjut dalam penjabaran realisasi anggaran. (2) Penjabaran laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I.1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukamara Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukamara
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sukamara
Tanggal Penetapan
09 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
09 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
09 Agustus 2024
Sumber
BD Tahun 2024 No. 29
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukamara
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 109 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan