Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukamara Nomor 26 Tahun 2024

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sukamara Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 3 diubah; Ketentuan Pasal 6 diubah; Ketentuan Pasal 8 diubah; Ketentuan Pasal 9 diubah; Ketentuan Pasal 10 diubah; Ketentuan Pasal 11 diubah; Ketentuan Pasal 12 diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukamara Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sukamara Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukamara
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sukamara
Tanggal Penetapan
10 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2024
Tanggal Berlaku
10 Juli 2024
Sumber
BD Tahun 2024 No. 26
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukamara
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 121 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Sukamara Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukamara Nomor 38 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

  2. Peraturan Bupati Sukamara Nomor 38 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan