Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 51 Tahun 2024

Operasionalisasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik; Bab 3. Monitoring dan Evaluasi; Bab 4. Pembiayaan; Bab 5. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 51 Tahun 2024 tentang Operasionalisasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Manggarai Barat
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Labuan Bajo
Tanggal Penetapan
03 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
03 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
03 Oktober 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2024 Nomor 51
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 74 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan