Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud, Tujuan dan Prinsip; Bab 3. Ruang Lingkup; Bab 4. Materi Muatan Lokal; Bab 5. Tim Pengembang Kurikulum Muatan Lokal; Bab 6. Kerangka Kurikulum; Bab 7. Pelaksanaan Kurikulum Muatan Lokal; Bab 8. Tenaga Pendidik, Prasarana dan Sarana; Bab 9. Peningkatan Partisipasi Masyarakat; Bab 10. Evaluasi Kurikulum dan Hasil Belajar; Bab 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat