Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Dompu Nomor 15 Tahun 2022

Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemeliharaan Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur mengenai perencanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah Kabupaten Dompu tahun 2022, dengan tujuan mensinergikan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian, Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Daerah, meningkatkan penjaminan mutu atas penyelenggaraan pemerintah daerah, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap APIP. Perencanaan ini meliputi fokus, sasaran, dan jadwal pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Dompu Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemeliharaan Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dompu
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Dompu
Tanggal Penetapan
13 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
14 Januari 2022
Tanggal Berlaku
14 Januari 2022
Sumber
BD 2022 (338): 19 hlm
Subjek
PENGAWASAN / AUDIT INTERNAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dompu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 47 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan