Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 27 Tahun 2010

Petunjuk Pelaksanaan Program Beras Untuk Keluarga Miskin (Raskin) Tahun 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur mengenai pengelolaan Raskin; Pengorganisasian; Mekanisme Pendistribusian Raskin; Penanggung Jawab Pendistribusian Raskin; Penerimaan Dan Pembayaran; serta Pengendalian, Evaluasi Dan Pelaporan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 27 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Beras Untuk Keluarga Miskin (Raskin) Tahun 2010
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Januari 2010
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2010
Tanggal Berlaku
04 Januari 2010
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 31
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 50 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan