Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati mi adalah untuk mengatur pengeluaran belanja yang mencakup Standarisasi Penghasilan Tetap, Tunjangan, Insentif, Honorarium, Operasional, Biaya Perjalanan Dinas Dan Biaya BPJS Ketenagakerjaan Pemerintahan Desa di Kabupaten Kampar. Standarisasi Penghasilan Tetap, Tunjangan, Insentif, Honorarium, Operasional, Biaya Perjalanan Dinas Dan Biaya BPJS Ketenagakerjaan Pemerintahan Desa di Kabupaten Kampar, digunakan sebagai pedoman bagi Desa dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat