Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kampar Nomor 11 Tahun 2024

Standarisasi Penghasilan Tetap, Tunjangan, Insentif, Honorarium, Operasional, Biaya Perjalanan Dinas Dan Biaya BPJS Ketenagakerjaan Pemerintah Desa Di Kabupaten Kampar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati mi adalah untuk mengatur pengeluaran belanja yang mencakup Standarisasi Penghasilan Tetap, Tunjangan, Insentif, Honorarium, Operasional, Biaya Perjalanan Dinas Dan Biaya BPJS Ketenagakerjaan Pemerintahan Desa di Kabupaten Kampar. Standarisasi Penghasilan Tetap, Tunjangan, Insentif, Honorarium, Operasional, Biaya Perjalanan Dinas Dan Biaya BPJS Ketenagakerjaan Pemerintahan Desa di Kabupaten Kampar, digunakan sebagai pedoman bagi Desa dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kampar Nomor 11 Tahun 2024 tentang Standarisasi Penghasilan Tetap, Tunjangan, Insentif, Honorarium, Operasional, Biaya Perjalanan Dinas Dan Biaya BPJS Ketenagakerjaan Pemerintah Desa Di Kabupaten Kampar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kampar
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bangkinang
Tanggal Penetapan
02 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2024
Tanggal Berlaku
02 Mei 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2024 Nomor 11
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kampar
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 286 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan