Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Retribusi Jasa Usaha, Pendataan Wajib Retribusi, Penetapan Besaran Retribusi Terutang, Pembayaran dan Penyetoran, Pelaporan, Penagihan Retribusi, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan, Keberatan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat