Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pendaftaran dan Pendataan, Pengurangan, Keringanan, Pembebasan dan Penundaan, Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran, Pelaporan, Peserta Program Jaminan Kesehatan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat