Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Objek Retribusi Dinas, Pendaftaran dan Pendataan, Penetapan Besaran Retribusi Terutang, Pemungutan, Pembayaran dan Penyetoran, Pelaporan, Penagihan Retribusi, Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan, Sistem Retribusi Bebasis Elektronik dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat